Perindo: Pemerintah Harus Perjelas PP Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja

Rabu, 07 Agustus 2024 - 18:09 WIB
loading...
Perindo: Pemerintah...
Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo Sri Gusni Febriasari meminta pemerintah memperjelas PP soal penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo Sri Gusni Febriasari meminta pemerintah memperjelas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan aturan pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebab PP yang mencakup beberapa program kesehatan ini menuai kontroversi.

Salah satu pasal yang di dalamnya menuai kontroversi yakni, Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja. Pada ayat 4 butir e disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi.

"Pemerintah perlu memperjelas aturan operasional turunannya terkait penyediaan alat kontrasepsi yang dimaksud dalam pasal 103 ayat 4 tersebut," ujar Juru Bicara (Jubir) Muda Perindo Sri Gusni, Rabu (7/8/2024).

Baca juga: Menkes Tegaskan Alat Kontrasepsi Diperuntukan bagi Remaja yang Menikah Dini

Sri Gusni menegaskan perlu disebutkan bahwa pelayanan kontrasepsi tidak untuk semua remaja, melainkan khusus bagi mereka yang sudah menikah dengan kondisi tertentu untuk menunda kehamilannya. "Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Usia tersebut harus abstinensi/tidak melakukan kegiatan seksual," papar Sri Gusni.

Sri Gusni menyebut, penyediaan alat kontrasepsi harus dilihat sebagai suatu kesatuan utuh dari pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja yang harus diikuti oleh konseling yang mengedepankan privasi dan dilakukan oleh tenaga medis/kesehatan, konselor dan/konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.

Baca juga: Polemik Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja, Kemenkes: Hanya yang Sudah Menikah

Sri Gusni menegaskan, pelayanan kesehatan reproduksi sebagai bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana disebutkan dalam PP ini.

"Harus diikuti dengan upaya pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai sistem, fungsi dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, serta upaya dalam melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual pada usia sekolah dan remaja," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Tama Langkun Dukung...
Tama Langkun Dukung Penegakan Hukum di BGN, Minta MBG Tetap Fokus untuk Rakyat
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Rekomendasi
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
Logo Koperasi dalam...
Logo Koperasi dalam Iklan Air Mineral Dinilai Bisa Membingungkan Konsumen
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Berita Terkini
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved