Kejagung Tahan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ

Selasa, 06 Agustus 2024 - 18:31 WIB
"Memerintahkan Terdakwa dalam status tahanan kota," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Untuk Terdakwa Tony Budianto Sihite, divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider kurungan badan tiga bulan.

Baca juga: Kasus Korupsi Tol MBZ, Eks Dirut JJC Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara

Kemudian, Terdakwa Yudhi Mahyudin dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan.

Atas putusan tersebut, para Terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. JPU pun menyatakan hal yang sama.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!