Kejagung Tahan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan satu orang tersangka baru terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) periode 2016-2017. Tersangka berinisial DP merupakan kuasa KSO Proyek Tol MBZ.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyebutkan DP ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dengan dua orang lainnya.
“Penyidik melakukan pemanggilan beberapa orang saksi yang pada hari ini ada tiga orang saksi, di mana dari tiga orang saksi tersebut salah satu di antaranya saudara DP selaku kuasa KSO Proyek Tol MBZ oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Selanjutnya, kata Kuntadi, DP ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Tentunya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat oleh dokter,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus sudah ada empat orang terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Tol Mohammed bin Zayed (MBZ).
Ketiga Terdakwa yang dimaksud adalah Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas; Ketua Panitia Lelang di PT JCC, Yudhi Mahyudin; dan Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur, Tony Budianto Sihite.
Untuk Sofiah Balfas, dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Terhadap Sofiah Balfas, statusnya sebagai tahanan kota lantaran menderita sakit auto imun.
"Memerintahkan Terdakwa dalam status tahanan kota," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Untuk Terdakwa Tony Budianto Sihite, divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider kurungan badan tiga bulan.
Kemudian, Terdakwa Yudhi Mahyudin dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan.
Atas putusan tersebut, para Terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. JPU pun menyatakan hal yang sama.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyebutkan DP ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dengan dua orang lainnya.
“Penyidik melakukan pemanggilan beberapa orang saksi yang pada hari ini ada tiga orang saksi, di mana dari tiga orang saksi tersebut salah satu di antaranya saudara DP selaku kuasa KSO Proyek Tol MBZ oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Selanjutnya, kata Kuntadi, DP ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Tentunya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat oleh dokter,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus sudah ada empat orang terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Tol Mohammed bin Zayed (MBZ).
Ketiga Terdakwa yang dimaksud adalah Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas; Ketua Panitia Lelang di PT JCC, Yudhi Mahyudin; dan Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur, Tony Budianto Sihite.
Untuk Sofiah Balfas, dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Terhadap Sofiah Balfas, statusnya sebagai tahanan kota lantaran menderita sakit auto imun.
"Memerintahkan Terdakwa dalam status tahanan kota," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Untuk Terdakwa Tony Budianto Sihite, divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider kurungan badan tiga bulan.
Kemudian, Terdakwa Yudhi Mahyudin dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan.
Atas putusan tersebut, para Terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. JPU pun menyatakan hal yang sama.
(kri)