Kejagung Tahan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ

Selasa, 06 Agustus 2024 - 18:31 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyebutkan DP ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dengan dua orang lainnya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan satu orang tersangka baru terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) periode 2016-2017. Tersangka berinisial DP merupakan kuasa KSO Proyek Tol MBZ.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyebutkan DP ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dengan dua orang lainnya.



Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Tol MBZ Divonis 3-4 Tahun Penjara, Denda Rp250 Juta

“Penyidik melakukan pemanggilan beberapa orang saksi yang pada hari ini ada tiga orang saksi, di mana dari tiga orang saksi tersebut salah satu di antaranya saudara DP selaku kuasa KSO Proyek Tol MBZ oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!