Polemik Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja, Mensesneg: Tanya Pak Menkes
Selasa, 06 Agustus 2024 - 18:05 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno menanggapi perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang menuai polemik. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) , Pratikno menanggapi perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang menuai polemik. Khususnya dalam aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Pratikno meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.
Baca juga: Menkes Tegaskan Alat Kontrasepsi Diperuntukan bagi Remaja yang Menikah Dini
"Waduh tanya Pak Menkes lah," ujar Pratikno di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Pratikno meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.
Baca juga: Menkes Tegaskan Alat Kontrasepsi Diperuntukan bagi Remaja yang Menikah Dini
"Waduh tanya Pak Menkes lah," ujar Pratikno di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Lihat Juga :