Polemik Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja, Mensesneg: Tanya Pak Menkes
Selasa, 06 Agustus 2024 - 18:05 WIB
Pelayanan kesehatan reproduksi paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi.
Baca juga: Polemik Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja, Kemenkes: Hanya yang Sudah Menikah
"Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya," bunyi aturan tersebut.
Baca juga: Polemik Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja, Kemenkes: Hanya yang Sudah Menikah
"Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya," bunyi aturan tersebut.
(kri)
Lihat Juga :