Pengamat: Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar Bukan Melindungi, tapi Merusak Anak
Selasa, 06 Agustus 2024 - 11:22 WIB
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji menilai PP Nomor 28 Tahun 2024 sangat tidak partisipatif dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasannya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menuai polemik. Khususnya dalam aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja pada Pasal 103, khususnya ayat (4) butir “e” yaitu penyediaan alat kontrasepsi.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji memandang pemerintah harus mendengarkan suara masyarakat karena aturan ini menyangkut hajat hidup mereka. Dia menilai peraturan ini sangat tidak partisipatif dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasannya.
Baca juga: Polemik Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja, Kemenkes: Hanya yang Sudah Menikah
“Daripada kontradiktif dengan tatanan sosial di sekolah dan juga merusak moralitas anak-anak, sebaiknya aturan ini dicabut dan didiskusikan kembali dengan melibatkan partisipasi yang lebih luas,” ujar Ubaid dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Selasa (6/8/2024).
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji memandang pemerintah harus mendengarkan suara masyarakat karena aturan ini menyangkut hajat hidup mereka. Dia menilai peraturan ini sangat tidak partisipatif dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasannya.
Baca juga: Polemik Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja, Kemenkes: Hanya yang Sudah Menikah
“Daripada kontradiktif dengan tatanan sosial di sekolah dan juga merusak moralitas anak-anak, sebaiknya aturan ini dicabut dan didiskusikan kembali dengan melibatkan partisipasi yang lebih luas,” ujar Ubaid dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Selasa (6/8/2024).
Lihat Juga :