Pengamat: Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar Bukan Melindungi, tapi Merusak Anak

Selasa, 06 Agustus 2024 - 11:22 WIB
Saat ini, kata Ubaid, Indonesia sedang menghadapi kondisi darurat pornografi dan kekerasan seksual terhadap anak. Menurut data National Centre for Missing Exploited Children (NCMEC), kasus konten pornografi pada anak di Indonesia merupakan yang terbanyak keempat di dunia dan peringkat dua skala Asia Tenggara.

“Di tengah situasi yang semacam ini, mestinya pemerintah perlu memperkuat pendidikan seksual dan juga pengembangan penyuluhan kesehatan reproduksi pada anak di sekolah, daripada penyediaan alat kontrasepsi,” tutur Ubaid.

Karena itu terkait dengan polemik ini, Ubaid mengatakan bahwa JPPI telah menyatakan sikap agar pemerintah mencabut PP 28 Tahun 2024 karena merusak masa depan anak. Peraturan ini jelas merusak masa depan anak-anak Indonesia.

“Jika dipaksakan, mereka kian akan terpapar kekerasan seksual dan juga pornografi di lembaga pendidikan. Selain itu, aturan ini juga dibuat diam-diam dan tidak melibatkan publik secara luas. Padahal, beleid ini sangat terkait hajat hidup orang banyak, terutama orang tua dan anak-anak usia sekolah,” paparnya.

JPPI, tegas Ubaid, juga menolak penyediaan alat kontrasepsi pada anak di sekolah. Dia menilai yang para remaja dan pelajar butuhkan adalah edukasi pendidikan kesehatan reproduksi, bukan kebutuhan alat kontrasepsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!