Eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Senin, 05 Agustus 2024 - 17:48 WIB
Baca juga: 15 Kolonel dan Brigjen TNI AD di Lingkungan BIN Dimutasi, Ini Nama-namanya

Atas perbuatan itu, JPU meyakini Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!