Tiga Terdakwa Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo Jalani Sidang Putusan Hari ini

Senin, 05 Agustus 2024 - 08:53 WIB
Dalam SIPP disebutkan, sidang putusan tersebut bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2. Sebelum sidang putusan ini, para Terdakwa telah menjalani sidang tuntutan, berikut rinciannya:

Elvanno Hatorangan dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 subsider 6 bulan bui serta membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 3 tahun 6 bulan bui.

Baca juga: Kapolri Mutasi Sejumlah Penyidik Bareskrim Polri, Berikut Daftar Namanya

Muhammad Feriandi Mirza dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti Rp386.300.000 subsider 3 tahuntahun kurungan badan. Walbertus Natalius Wisang dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!