Tiga Terdakwa Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo Jalani Sidang Putusan Hari ini

Senin, 05 Agustus 2024 - 08:53 WIB
loading...
Tiga Terdakwa Kasus...
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan surat putusan terhadap tiga Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan surat putusan terhadap tiga Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo.

Para Terdakwa adalah, mantan Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza; mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Elvanno Hatorangan; dan mantan Tenaga Ahli Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang.

"Senin, 5 Agustus untuk pembacaan putusan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat Senin (5/8/2024).

Baca juga: Kasus BTS 4G, Jemmy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara

Dalam SIPP disebutkan, sidang putusan tersebut bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2. Sebelum sidang putusan ini, para Terdakwa telah menjalani sidang tuntutan, berikut rinciannya:

Elvanno Hatorangan dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 subsider 6 bulan bui serta membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 3 tahun 6 bulan bui.

Baca juga: Kapolri Mutasi Sejumlah Penyidik Bareskrim Polri, Berikut Daftar Namanya

Muhammad Feriandi Mirza dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti Rp386.300.000 subsider 3 tahuntahun kurungan badan. Walbertus Natalius Wisang dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Rekomendasi
Konser Reuni BTS di...
Konser Reuni BTS di Busan Molor 75 Menit, HYBE Minta Maaf dan Jelaskan Penyebabnya
Australia vs Turki,...
Australia vs Turki, Gol Solo Nestory Irankunda Bikin Socceroos Unggul di Babak Pertama
Benarkah Muharram atau...
Benarkah Muharram atau Suro Bulan Keramat? Begini Pandangan Islam
Berita Terkini
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Pemerintah Evaluasi...
Pemerintah Evaluasi Program Prioritas, Bakom RI: Waspadai Disinformasi
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved