Tiga Terdakwa Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo Jalani Sidang Putusan Hari ini
Senin, 05 Agustus 2024 - 08:53 WIB
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan surat putusan terhadap tiga Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan surat putusan terhadap tiga Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo.
Para Terdakwa adalah, mantan Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza; mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Elvanno Hatorangan; dan mantan Tenaga Ahli Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang.
"Senin, 5 Agustus untuk pembacaan putusan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat Senin (5/8/2024).
Baca juga: Kasus BTS 4G, Jemmy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara
Para Terdakwa adalah, mantan Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza; mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Elvanno Hatorangan; dan mantan Tenaga Ahli Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang.
"Senin, 5 Agustus untuk pembacaan putusan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat Senin (5/8/2024).
Baca juga: Kasus BTS 4G, Jemmy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara
Lihat Juga :