Menag Yaqut Hapus Syarat Rekomendasi FKUB untuk Izin Dirikan Rumah Ibadah

Sabtu, 03 Agustus 2024 - 18:32 WIB
"Jadi sebentar lagi Bapak-Ibu sekalian mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi. Nah tetapi masih ada hambatan, hambatannya apa, kepala daerah. Kepala Daerah setelah lolos rekomendasi kemudian izin ini harus diterbitkan oleh kepala daerah," jelasnya.

Baca juga: Penjelasan MUI Terkait Niat Menag Permudah Pendirian Rumah Ibadah

Lebih detail Yaqut menegaskan bahwa proses rekomendasi di Kementerian Agama akan mudah dan tidak dipersulit, namun kendala masih terletak pada kepala daerah. Ia menghimbau kader Gerindra untuk memenangkan Pilkada agar proses pembangunan rumah ibadah dapat berjalan lancar.

"Caranya bagaimana, maka kader-kader Gerindra harus memenangi Pilkada-Pilkada di daerah yang akan datang, ucapnya. Nah Bapak-Ibu sekalian memiliki kewajiban untuk memenangkan kepala-kepala daerah dari Gerindra yang pasti memiliki komitmen besar atas keragaman, atas keberagaman yang tadi disampaikan oleh para pembicara terdahulu," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!