Mardani PKS Kritisi Golden Visa: Negara Obral Lahan, Rakyat Malah Dilarang Jual Rokok Eceran
Sabtu, 03 Agustus 2024 - 15:53 WIB
"Pastinya kita mendukung pertumbuhan ekonomi demi pembangunan nasional, tapi apakah untuk mencapai itu negara lalu mengabaikan hak-hak rakyat," katanya.
"Pemerintah harus menemukan keseimbangan antara menarik investasi asing dan melindungi hak-hak masyarakat, jangan serampangan dan terabas sana-sini," tutup Mardani.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan program golden visa, pemberian visa khusus kepada investor asing yang melakukan investasi besar dan ingin tinggal di Indonesia selama beberapa waktu. Peluncuran dilakukan secara simbolis dengan menyerahkan Golden Visa perdana kepada Shin Tae-Yong, pelatih Timnas Indonesia di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Program Golden Visa itu sudah disahkan pada 30 Agustus 2023 melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023. Dalam aturan itu, WNA investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia dan ingin tinggal selama 5 tahun, wajib berinvestasi sebesar Rp38 miliar. Sedangkan bagi investor yang ingin tinggal 10 tahun, nilai investasi yang wajib ditanamkan adalah Rp76 miliar.
Sementara bagi investor korporasi asing yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar Rp380 miliar akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. Untuk nilai investasi sebesar USD50 juta akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
Untuk Golden Visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai Rp5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito. Sedangkan untuk Golden Visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sekitar Rp10,6 miliar.
"Pemerintah harus menemukan keseimbangan antara menarik investasi asing dan melindungi hak-hak masyarakat, jangan serampangan dan terabas sana-sini," tutup Mardani.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan program golden visa, pemberian visa khusus kepada investor asing yang melakukan investasi besar dan ingin tinggal di Indonesia selama beberapa waktu. Peluncuran dilakukan secara simbolis dengan menyerahkan Golden Visa perdana kepada Shin Tae-Yong, pelatih Timnas Indonesia di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Program Golden Visa itu sudah disahkan pada 30 Agustus 2023 melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023. Dalam aturan itu, WNA investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia dan ingin tinggal selama 5 tahun, wajib berinvestasi sebesar Rp38 miliar. Sedangkan bagi investor yang ingin tinggal 10 tahun, nilai investasi yang wajib ditanamkan adalah Rp76 miliar.
Sementara bagi investor korporasi asing yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar Rp380 miliar akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. Untuk nilai investasi sebesar USD50 juta akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
Untuk Golden Visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai Rp5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito. Sedangkan untuk Golden Visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sekitar Rp10,6 miliar.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda