Mardani PKS Kritisi Golden Visa: Negara Obral Lahan, Rakyat Malah Dilarang Jual Rokok Eceran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengkritisi program golden visa yang baru diterbitkan Pemerintah Indonesia untuk menarik investor besar asing. Mardani menilai sikap ini menandakan pemerintah sedang mengobral lahan Indonesia untuk orang asing.
"Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah diobral sampai 190 tahun. Itu 7 turunan saja masih lebih lama. Sekarang Pemerintah obral-obral lahan lagi untuk menarik investasi asing," kata Mardani dikutip, Sabtu (3/8/2024).
Kebijakan Golden Visa memang bertujuan mendorong iklim investasi nasional bertumbuh. Kendati demikian, Mardani menilai kebijakan itu berpotensi menimbulkan kesenjangan dan konflik agraria.
"Pemerintah terus menerus melakukan sale besar-besaran untuk memikat investor, lahan negara diobral-obral tapi abai dengan kebutuhan rakyatnya," ujar Legislator dari Dapil DKI Jakarta I itu.
Mardani lantas menyinggung pemerintah yang memberikan izin kepada investor dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di IKN hingga 190 tahun untuk dua siklus. Kebijakan yang terus-menerus serupa, menurut dia, bisa menyebabkan Indonesia dijajah.
"Kalau kebijakan yang dikeluarkan pemerintah seperti itu terus, lama-lama kita akan dijajah atas nama pertumbuhan ekonomi," katanya.
Ia menilai segelintir aturan itu memberikan keuntungan kepada investor tapi tidak berpijak pada kepentingan rakyat kecil. Misalnya, kepada rakyat, pemerintah justru menerbitkan aturan penjualan rokok yang tidak boleh diecer. "Negara jual lahan kulakan dibiarkan dan sah-sah aja, rakyat cuma jual rokok eceran saja dilarang," katanya.
Mardani menekankan Pemerintah harus memberi jaminan kebijakan tersebut tidak akan menimbulkan konflik agraria yang dapat merugikan rakyat. Oleh karenanya ia mendorong pemerintah untuk menciptakan kebijakan yang seimbang untuk menarik investasi dan tetap melindungi hak rakyat.
"Pastinya kita mendukung pertumbuhan ekonomi demi pembangunan nasional, tapi apakah untuk mencapai itu negara lalu mengabaikan hak-hak rakyat," katanya.
"Pemerintah harus menemukan keseimbangan antara menarik investasi asing dan melindungi hak-hak masyarakat, jangan serampangan dan terabas sana-sini," tutup Mardani.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan program golden visa, pemberian visa khusus kepada investor asing yang melakukan investasi besar dan ingin tinggal di Indonesia selama beberapa waktu. Peluncuran dilakukan secara simbolis dengan menyerahkan Golden Visa perdana kepada Shin Tae-Yong, pelatih Timnas Indonesia di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Program Golden Visa itu sudah disahkan pada 30 Agustus 2023 melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023. Dalam aturan itu, WNA investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia dan ingin tinggal selama 5 tahun, wajib berinvestasi sebesar Rp38 miliar. Sedangkan bagi investor yang ingin tinggal 10 tahun, nilai investasi yang wajib ditanamkan adalah Rp76 miliar.
Sementara bagi investor korporasi asing yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar Rp380 miliar akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. Untuk nilai investasi sebesar USD50 juta akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
Untuk Golden Visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai Rp5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito. Sedangkan untuk Golden Visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sekitar Rp10,6 miliar.
"Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah diobral sampai 190 tahun. Itu 7 turunan saja masih lebih lama. Sekarang Pemerintah obral-obral lahan lagi untuk menarik investasi asing," kata Mardani dikutip, Sabtu (3/8/2024).
Kebijakan Golden Visa memang bertujuan mendorong iklim investasi nasional bertumbuh. Kendati demikian, Mardani menilai kebijakan itu berpotensi menimbulkan kesenjangan dan konflik agraria.
"Pemerintah terus menerus melakukan sale besar-besaran untuk memikat investor, lahan negara diobral-obral tapi abai dengan kebutuhan rakyatnya," ujar Legislator dari Dapil DKI Jakarta I itu.
Mardani lantas menyinggung pemerintah yang memberikan izin kepada investor dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di IKN hingga 190 tahun untuk dua siklus. Kebijakan yang terus-menerus serupa, menurut dia, bisa menyebabkan Indonesia dijajah.
"Kalau kebijakan yang dikeluarkan pemerintah seperti itu terus, lama-lama kita akan dijajah atas nama pertumbuhan ekonomi," katanya.
Ia menilai segelintir aturan itu memberikan keuntungan kepada investor tapi tidak berpijak pada kepentingan rakyat kecil. Misalnya, kepada rakyat, pemerintah justru menerbitkan aturan penjualan rokok yang tidak boleh diecer. "Negara jual lahan kulakan dibiarkan dan sah-sah aja, rakyat cuma jual rokok eceran saja dilarang," katanya.
Mardani menekankan Pemerintah harus memberi jaminan kebijakan tersebut tidak akan menimbulkan konflik agraria yang dapat merugikan rakyat. Oleh karenanya ia mendorong pemerintah untuk menciptakan kebijakan yang seimbang untuk menarik investasi dan tetap melindungi hak rakyat.
"Pastinya kita mendukung pertumbuhan ekonomi demi pembangunan nasional, tapi apakah untuk mencapai itu negara lalu mengabaikan hak-hak rakyat," katanya.
"Pemerintah harus menemukan keseimbangan antara menarik investasi asing dan melindungi hak-hak masyarakat, jangan serampangan dan terabas sana-sini," tutup Mardani.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan program golden visa, pemberian visa khusus kepada investor asing yang melakukan investasi besar dan ingin tinggal di Indonesia selama beberapa waktu. Peluncuran dilakukan secara simbolis dengan menyerahkan Golden Visa perdana kepada Shin Tae-Yong, pelatih Timnas Indonesia di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Program Golden Visa itu sudah disahkan pada 30 Agustus 2023 melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023. Dalam aturan itu, WNA investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia dan ingin tinggal selama 5 tahun, wajib berinvestasi sebesar Rp38 miliar. Sedangkan bagi investor yang ingin tinggal 10 tahun, nilai investasi yang wajib ditanamkan adalah Rp76 miliar.
Sementara bagi investor korporasi asing yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar Rp380 miliar akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. Untuk nilai investasi sebesar USD50 juta akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
Untuk Golden Visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai Rp5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito. Sedangkan untuk Golden Visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sekitar Rp10,6 miliar.
(abd)