Corona Masuk Lapas, Kemenkumham Harus Kurangi Over Kapasitas
Senin, 24 Agustus 2020 - 21:49 WIB
"Kali ini harus memprioritaskan mereka yang termasuk dalam kelompok rentan kesehatan, perempuan, dan anak-anak. Juga WBP dengan risiko keamanan rendah, misalnya, tindak pidana non-kekerasan, serta pengguna dan pecandu narkoba," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (24/8/2020).
Ada pun tujuh lapas yang terpapar Corona adalah Kelas I Surabaya, Kelas IIA Subang, Kelas IIB Muara Bulian, Kelas IIA Jambi, dan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa. Selain itu, virus yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok, itu sudah masuk ke lapas Kelas IIB Muara Sijunjung dan Terbuka Kelas IIB Pasaman
ICJR menyayangkan tidak adanya data aktual yang dari Kemenkumham. Data itu, menurut Maidina, harus dipaparkan untuk mempermudahkan pelacakan dan pengelompokkan tingkat risiko. Tentu saja, untuk merancang langkah strategis pencegahan penyebaran Covid-19.
"Rutan, lapas, atau fasilitas penahanan lain yang tertutup tidak memungkinkan dilakukan physical distancing maupun protokol kesehatan lainnya secara optimal. Sebab, overcrowding. Ini seharusnya menjadi perhatian utama dari Kemenkumham,” tuturnya.
Maidina menyatakan lapas atau rutan akan menjadi lingkungan paling berbahaya bagi penyebaran Covid-19 jika terus dilakukan pembiaran. Ancaman itu tidak hanya terhadap WBP dan petugas, tetapi masyarakat yang tinggal di sekitarnya dan orang-orang yang keluar-masuk rutan dan lapas.
Ada pun tujuh lapas yang terpapar Corona adalah Kelas I Surabaya, Kelas IIA Subang, Kelas IIB Muara Bulian, Kelas IIA Jambi, dan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa. Selain itu, virus yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok, itu sudah masuk ke lapas Kelas IIB Muara Sijunjung dan Terbuka Kelas IIB Pasaman
ICJR menyayangkan tidak adanya data aktual yang dari Kemenkumham. Data itu, menurut Maidina, harus dipaparkan untuk mempermudahkan pelacakan dan pengelompokkan tingkat risiko. Tentu saja, untuk merancang langkah strategis pencegahan penyebaran Covid-19.
"Rutan, lapas, atau fasilitas penahanan lain yang tertutup tidak memungkinkan dilakukan physical distancing maupun protokol kesehatan lainnya secara optimal. Sebab, overcrowding. Ini seharusnya menjadi perhatian utama dari Kemenkumham,” tuturnya.
Maidina menyatakan lapas atau rutan akan menjadi lingkungan paling berbahaya bagi penyebaran Covid-19 jika terus dilakukan pembiaran. Ancaman itu tidak hanya terhadap WBP dan petugas, tetapi masyarakat yang tinggal di sekitarnya dan orang-orang yang keluar-masuk rutan dan lapas.
Lihat Juga :