KPU Sebut Jadwal Debat Pilkada 2024 Diatur KPUD
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 20:50 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkap jadwal pelaksanaan debat peserta Pilkada 2024 ditentukan oleh KPU Daerah (KPUD) di masing-masing wilayah.
Hal itu dikatakan Idham usai menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) soal kampanye dan dana kampanye bersama perwakilan partai politik (parpol) dan lembaga pemerintah terkait di ruang rapat lantai 1 Gedung KPU RI Jakarta Pusat.
“Pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah itu akan sepenuhnya diatur oleh KPU provinsi, KIP Aceh, KIP kabupaten kota se-Indonesia yang menyelenggarakan pilkada,” kata Idham usai uji publik PKPU, Jumat (2/8/2024).
Selain itu, pelaksanaan debat maksimal hanya boleh dilakukan sebanyak tiga kali. Hal tersebut tertuang dalam draf PKPU kampanye Pilkada 2024. “KPU membatasi dengan jumlah maksimal tiga kali debat nanti mengenai jadwalnya itu akan diatur oleh KPU daerah masing-masing,” tandasnya.
Anggota KPU August Mellaz menyebut nantinya pelaksanaan debat diutamakan di provinsi dan kabupaten atau kota masing-masing. Terkecuali, jika terdapat kendala di wilayah tempat peserta pilkada bertarung.
"Tetapi diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten kota tempat pilkada itu dilaksanakan," katanya.
Hal itu dikatakan Idham usai menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) soal kampanye dan dana kampanye bersama perwakilan partai politik (parpol) dan lembaga pemerintah terkait di ruang rapat lantai 1 Gedung KPU RI Jakarta Pusat.
“Pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah itu akan sepenuhnya diatur oleh KPU provinsi, KIP Aceh, KIP kabupaten kota se-Indonesia yang menyelenggarakan pilkada,” kata Idham usai uji publik PKPU, Jumat (2/8/2024).
Selain itu, pelaksanaan debat maksimal hanya boleh dilakukan sebanyak tiga kali. Hal tersebut tertuang dalam draf PKPU kampanye Pilkada 2024. “KPU membatasi dengan jumlah maksimal tiga kali debat nanti mengenai jadwalnya itu akan diatur oleh KPU daerah masing-masing,” tandasnya.
Anggota KPU August Mellaz menyebut nantinya pelaksanaan debat diutamakan di provinsi dan kabupaten atau kota masing-masing. Terkecuali, jika terdapat kendala di wilayah tempat peserta pilkada bertarung.
"Tetapi diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten kota tempat pilkada itu dilaksanakan," katanya.
(cip)
tulis komentar anda