KPU Sebut Jadwal Debat Pilkada 2024 Diatur KPUD
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 20:50 WIB
Selain itu, pelaksanaan debat maksimal hanya boleh dilakukan sebanyak tiga kali. Hal tersebut tertuang dalam draf PKPU kampanye Pilkada 2024. “KPU membatasi dengan jumlah maksimal tiga kali debat nanti mengenai jadwalnya itu akan diatur oleh KPU daerah masing-masing,” tandasnya.
Anggota KPU August Mellaz menyebut nantinya pelaksanaan debat diutamakan di provinsi dan kabupaten atau kota masing-masing. Terkecuali, jika terdapat kendala di wilayah tempat peserta pilkada bertarung.
"Tetapi diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten kota tempat pilkada itu dilaksanakan," katanya.
Anggota KPU August Mellaz menyebut nantinya pelaksanaan debat diutamakan di provinsi dan kabupaten atau kota masing-masing. Terkecuali, jika terdapat kendala di wilayah tempat peserta pilkada bertarung.
"Tetapi diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten kota tempat pilkada itu dilaksanakan," katanya.
(cip)
Lihat Juga :