Sumbangan Dana Kampanye Pilkada 2024 Dibagi 4 Kategori
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 19:15 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pilkada 2024, serta Rancangan PKPU soal Dana Kampanye di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024). Dalam legal drafting rancangan peraturan itu, KPU menambahkan relawan sebagai penyumbang dana kampanye terhadap pasangan calon di Pilkada 2024.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, dana kampanye yang bersumber dari perseorangan dikelompokkan menjadi empat kategori. Yang pertama dari partai politik (parpol) atau anggota parpol pengusung pasangan calon.
"Anggota partai politik pengusung, ini mungkin bisa ditambahkan, parpol dan anggota parpol karena berbeda parpol atau anggota parpol. Yang kedua, individu perseorangan," kata Idham di ruang rapat.
Selanjutnya, parpol nonpengusung pasangan calon juga bisa memberikan modal kampanye. Parpol nonpengusung yang dimaksud ialah partai yang tidak memiliki kursi atau suara di DPRD, namun ingin memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan.
"Anggota parpol nonpengusung, karena kita ketahui berdasarkan Pasal 40 UU 10 Tahun 2016 partai politik yang bisa melakukan yang bisa mengusung atau mendaftar bakal pasangan calon, itu adalah mereka yang memperoleh kursi di DPRD," sambungnya.
Sementara yang terakhir ialah, relawan. Kata Idham, relawan pasangan calon nantinya diwajibkan melaporkan dana yang diberikan kepada pasangan calon kepada KPU. "Yang terakhir relawan. Relawan ke depan kami akan mewajibkan melaporkan dana kampanye," pungkasnya.
Berbeda dengan pilpres, pileg, dan pemilu DPD sebelumnya, sumbangan kampanye telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018. Untuk calon presiden, DPR RI, DPRD sumbangan perorangan maksimal Rp2.500.000.000, sedangkan sumbangan dari perusahaan atau kelompok maksimal Rp25.000.000.000.
Sedangkan untuk, bacaleg DPD hanya bisa menerima sumbangan dari perseorangan maksimal Rp750.000.000. Adapun sumbangan dari perusahaan atau kelompok maksimal Rp1.500.000.000.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, dana kampanye yang bersumber dari perseorangan dikelompokkan menjadi empat kategori. Yang pertama dari partai politik (parpol) atau anggota parpol pengusung pasangan calon.
"Anggota partai politik pengusung, ini mungkin bisa ditambahkan, parpol dan anggota parpol karena berbeda parpol atau anggota parpol. Yang kedua, individu perseorangan," kata Idham di ruang rapat.
Selanjutnya, parpol nonpengusung pasangan calon juga bisa memberikan modal kampanye. Parpol nonpengusung yang dimaksud ialah partai yang tidak memiliki kursi atau suara di DPRD, namun ingin memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan.
"Anggota parpol nonpengusung, karena kita ketahui berdasarkan Pasal 40 UU 10 Tahun 2016 partai politik yang bisa melakukan yang bisa mengusung atau mendaftar bakal pasangan calon, itu adalah mereka yang memperoleh kursi di DPRD," sambungnya.
Sementara yang terakhir ialah, relawan. Kata Idham, relawan pasangan calon nantinya diwajibkan melaporkan dana yang diberikan kepada pasangan calon kepada KPU. "Yang terakhir relawan. Relawan ke depan kami akan mewajibkan melaporkan dana kampanye," pungkasnya.
Berbeda dengan pilpres, pileg, dan pemilu DPD sebelumnya, sumbangan kampanye telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018. Untuk calon presiden, DPR RI, DPRD sumbangan perorangan maksimal Rp2.500.000.000, sedangkan sumbangan dari perusahaan atau kelompok maksimal Rp25.000.000.000.
Sedangkan untuk, bacaleg DPD hanya bisa menerima sumbangan dari perseorangan maksimal Rp750.000.000. Adapun sumbangan dari perusahaan atau kelompok maksimal Rp1.500.000.000.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda