Kasus Pembunuhan Dini, Kejagung: Tak Ada Alasan Bebaskan Ronald Tannur

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 11:53 WIB
Baca juga: KY Turunkan Tim Investigasi Dalami Vonis Bebas Ronald Tannur

Ia pun mempertanyakan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan, kematian korban lebih disebabkan karena pengaruh alkohol.

"Sejak kapan alkohol itu bisa menyebabkan luka robek majemuk? Nah kalau kita lihat luka robek majemuk itu berarti ada banyak luka robek yang dialami oleh korban, dan itu lebih disebabkan karena kekerasan tumpul," ujarnya.

"Nah saya kira hal-hal ini adalah satu pertimbangan yang sangat sumir, yang dilakukan oleh hakim, yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terdapat selama proses persidangan," sambungnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!