Kasus Pungli Rutan KPK, JPU Ungkap Besaran yang Diterima Terdakwa Per Bulan hingga Ancaman bagi Tahanan

Kamis, 01 Agustus 2024 - 19:07 WIB
Adapun, ketentuan besaran yang diterima perbulan oleh para Terdakwa berdasarkan pangkat adalah Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp10 juta per bulan, Koordinator Rutan sebesar Rp5 juta-10 juta per bulan, dan Petugas Rutan KPK yang terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp500 ribu-Rp1,5 juta per bulan.

JPU melanjutkan agar para tahanan mau untuk menyetorkan sejumlah uang itu maka dibuatlah aturan yang memberatkan mereka. Di antaranya, JPU menyebutkan masa isolasi diperlama untuk tahanan yang baru masuk ke Rutan KPK dan tahanan yang lama akan dimasukkan kembali ke ruang isolasi dan kamar sel tahanannya dikunci atau digembok dari luar.

Tidak hanya itu, tahanan yang tidak membayar pun akses air ke selnya akan dipersulit hingga diperlambat dalam pengisian air galon.

Baca juga: Penampakan Tumpukan Surat Dakwaan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK

"Dilarang atau dikuranginya waktu olahraga dan waktu kunjungan tahanan serta mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak (tidak sesuai dengan jadwal yang dibuat)," papar JPU.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!