Sidang Perdana Kasus Timah, 3 Eks Pejabat ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

Rabu, 31 Juli 2024 - 16:52 WIB
3. Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp3.660.991.650.663

4. Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp1.920.273.791.788

5. Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp2.200.704.628.766

6. Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp1.059.577.589

7. 375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp10.387.091.224.913

8. CV Indo Megal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Rp4.416.699.042.396

9. Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp986.799.408.690

10. Harvey Moeis dan Helena Lim: Rp420.000.000.000
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More