Sidang Perdana Kasus Timah, 3 Eks Pejabat ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

Rabu, 31 Juli 2024 - 16:52 WIB
Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Foto: SINDOnews/Nur Khabibi
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Pada sidang perdana itu duduk sebagai terdakwa yakni Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023 Amir Syahbana, Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Rusbani alias Bani, dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo.



“Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiganya merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun). Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit,” ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).



Kerugian negara itu didapat dari berbagai hal yakni kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14; kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp26.648.625.701.519; serta kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal (ahli lingkungan hidup) Rp271.069.688.018.700.

Tindakan itu dilakukan para terdakwa bersama-sama dengan Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyunh, Suwito Gunawan alias Awi, M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis.

Dari kerugian negara tersebut, JPU juga menyatakan memperkaya sejumlah pihak. Berikut rinciannya:

1. Amir Syahbana: Rp325.999.998

2. Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp4.571.438.582.561
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More