HMI Soroti Pansus Haji: Jangan Bikin Gaduh dan Dipakai untuk Gerakan Politik
Minggu, 28 Juli 2024 - 19:18 WIB
JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Indonesia Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO), Mahfut Khanafi mengharapkan keberadaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 tidak dimanfaatkan sebagai gerakan politik. Hal itu dia sampaikan acara Dialog Publik Menelaah Kebijakan Inovasi Haji 2024 digelar PB HMI di Asrama Haji Yogyakarta, Sabtu 27 Juli 2024.
"Pansus ada boleh, tetapi kemudian jangan dipakai untuk gerakan-gerakan politik misalnya dalam proses transisi pemerintahan," ujar Mahfut dalam keterangannya, Minggu (28/7/2024).
Hal tersebut dia sampaikan menyusul adanya sejumlah dugaan atau kecurigaan bahwa keberadaan Pansus Haji mengarah pada tujuan politis. Kecurigaan itu dapat muncul karena keberadaan Pansus Haji berdekatan dengan transisi pemerintahan.
"Terlepas benar atau tidak, itu silakan dibuktikan diproses hukum nanti. Setidaknya, jangan bikin gaduh dalam hal narasi haji karena orang Indonesia itu selalu bahagia setelah pulang haji,” jelas Mahfut.
Terkait dengan penyelenggaraan haji 2024, Mahfut menilai, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan pelayanan yang lebih baik kepada jemaah.
“Kalau seandainya kita berbicara fakta, tentu pesan kita kepada Kementerian Agama (Kemenag) yaitu teruslah memberikan pelayanan baik dalam hal haji, yang sudah baik ini ditambahi lagi,” papar dia.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024) menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji.
Pembentukan Pansus itu beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku, yang mana Anggota Pansus terdiri dari Fraksi PDIP (7 orang), Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai Nasdem (3), Partai Demokrat (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1).
Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa Pansus Angket Haji akan bekerja secepatnya, termasuk bekerja saat masa reses.
"Pansus ada boleh, tetapi kemudian jangan dipakai untuk gerakan-gerakan politik misalnya dalam proses transisi pemerintahan," ujar Mahfut dalam keterangannya, Minggu (28/7/2024).
Hal tersebut dia sampaikan menyusul adanya sejumlah dugaan atau kecurigaan bahwa keberadaan Pansus Haji mengarah pada tujuan politis. Kecurigaan itu dapat muncul karena keberadaan Pansus Haji berdekatan dengan transisi pemerintahan.
"Terlepas benar atau tidak, itu silakan dibuktikan diproses hukum nanti. Setidaknya, jangan bikin gaduh dalam hal narasi haji karena orang Indonesia itu selalu bahagia setelah pulang haji,” jelas Mahfut.
Terkait dengan penyelenggaraan haji 2024, Mahfut menilai, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan pelayanan yang lebih baik kepada jemaah.
“Kalau seandainya kita berbicara fakta, tentu pesan kita kepada Kementerian Agama (Kemenag) yaitu teruslah memberikan pelayanan baik dalam hal haji, yang sudah baik ini ditambahi lagi,” papar dia.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024) menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji.
Pembentukan Pansus itu beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku, yang mana Anggota Pansus terdiri dari Fraksi PDIP (7 orang), Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai Nasdem (3), Partai Demokrat (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1).
Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa Pansus Angket Haji akan bekerja secepatnya, termasuk bekerja saat masa reses.
(kri)
tulis komentar anda