Pemerintah Diminta Bersikap Terkait Maraknya Peretasan Media

Senin, 24 Agustus 2020 - 16:18 WIB
Serangan siber terhadap media-media di Indonesia sedang masif. LBH Pers meminta media dan jurnalis yang mengalami serangan digital untuk terbuka ke publik. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Serangan siber terhadap media-media di Indonesia sedang masif. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers meminta media dan jurnalis yang mengalami serangan digital untuk terbuka kepada publik.

(Baca juga: Usut Kasus Peretasan Media dan Akun Pribadi Tanpa Diskriminasi)



Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan, kebebasan pers Indonesia mendapatkan dua pukulan dalam waktu dekat. Pertama, vonis bersalah dan hukuman penjara selama 3 bulan 15 hari terhadap Pemimpin Redaksi Banjarhits Diananta Putra Sumedi.

(Baca juga: Pemulihan Akun Sosmed yang Diretas bisa Dilakukan oleh Penyedia Platform)

Dengan adanya vonis tersebut menjadi preseden bahwa karya jurnalistik bisa dilakukan pemidanaan. Ade menerangkan pukulan kedua adalah serangan digital yang masif dan sistemik terhadap media nasional, seperti Tempo.co dan Tirto.id.

(Baca juga: Kasus Baru di Qatar dan Kuwait, Total 1.355 WNI Positif Covid-19)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!