Usut Kasus Peretasan Media dan Akun Pribadi Tanpa Diskriminasi
Minggu, 23 Agustus 2020 - 09:21 WIB
loading...
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam peretasan situs media Tempo.co serta akun Twitter dan WhatsApp milik orang-orang yang kritis terhadap pemerintah. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam peretasan situs media Tempo.co serta akun Twitter dan WhatsApp milik orang-orang yang kritis terhadap pemerintah. Polisi diminta mengusut peristiwa-peristiwa tersebut.
"Serangan di ruang siber seperti ini merupakan upaya pembungkaman pers yang seharusnya dilindungi di dalam negara demokrasi. Seperti diketahui, beberapa waktu yang tidak lama, hal serupa juga terjadi terhadap tokoh-tokoh masyarakat," ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu.
Berdasarkan data ICJR, terjadi beberapa serangan siber. Bentuknya, ada peretasan akun WhatsApp dan Twitter, serta kebocoran data pribadi. Mereka yang pernah mengalami, antara lain Ravio Patra dan epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono.
(Baca juga: Politikus Demokrat: Lawan Kita Covid, Bukan Kebebasan Berpendapat ).
Erasmus menyatakan, hak berpendapat dan kebebasan pers merupakan kebebasan eksklusif untuk media dalam menyampaikan pemberitaan. Tentu sesuai dengan fakta yang didapat. Pertanggungjawaban atau penyelesaian sengketa terhadap pemberitaan seharusnya melalui mekanisme Dewan Pers .
"Serangan di ruang siber seperti ini merupakan upaya pembungkaman pers yang seharusnya dilindungi di dalam negara demokrasi. Seperti diketahui, beberapa waktu yang tidak lama, hal serupa juga terjadi terhadap tokoh-tokoh masyarakat," ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu.
Berdasarkan data ICJR, terjadi beberapa serangan siber. Bentuknya, ada peretasan akun WhatsApp dan Twitter, serta kebocoran data pribadi. Mereka yang pernah mengalami, antara lain Ravio Patra dan epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono.
(Baca juga: Politikus Demokrat: Lawan Kita Covid, Bukan Kebebasan Berpendapat ).
Erasmus menyatakan, hak berpendapat dan kebebasan pers merupakan kebebasan eksklusif untuk media dalam menyampaikan pemberitaan. Tentu sesuai dengan fakta yang didapat. Pertanggungjawaban atau penyelesaian sengketa terhadap pemberitaan seharusnya melalui mekanisme Dewan Pers .
Lihat Juga :