Kesaksian Dede dalam Kasus Vina-Eky karena Ketakutan di Hadapan Polisi
Kamis, 25 Juli 2024 - 23:10 WIB
JAKARTA - Kesaksian Dede dalam kasus pembunuhan Vina-Eky di Cirebon karena ketakutan berhadapan dengan pihak kepolisian. Sebelumnya, dia diminta membuat keterangan palsu untuk menjerat 7 terpidana kasus Vina Cirebon.
"Dede kaitannya sebagai saksi kunci yang sangat penting dalam perkara ini bersama dengan Aep. Saat itu, dia diajak Aep ke Polresta Cirebon. Kemudian, Dede tidak memahami untuk apa kemudian mereka berangkat barulah disampaikan bahwa akan menjadi saksi meninggalnya Eky dan Vina," ujar Pengacara Saksi Dede, Suhendra Asido Hutabarat dalam interupsi 'PK Saka, Kunci Bebas 7 Terpidana?' di iNews TV, Jakarta, Kamis (27/5/2024).
Dia mengatakan, Dede menyampaikan bahwa tidak tahu apa-apa dan merasa keberatan kemudian bertemulah dengan Iptu Rudiana yang berstatus pejabat kepolisian. "Ini disampaikan oleh saudara Dede kemudian menurut saudara Dede itu diarahkan mereka," ucapnya.
Menurut Asido, kesaksian Dede bukan atas dasar iming-iming melainkan ketakutan seorang masyarakat kelas bawah akan berhadapan dengan pihak kepolisian.
"Tidak ada iming-iming, tapi kita bicara adab psikis kita lihat bahwa Dede ini orang kecil secara strategi ekonomi di bawah cuma kuli bangunan lulusan mungkin SMP. Lantas dia berada di kantor kepolisian kemudian bertemu polisi lalu ketemu Pak Rudiana, jadi secara psikis dia deg-degan dan merasa takut itulah yang dia sampaikan kepada kami sehingga dia mau saja dan bersedia," katanya.
Dia mempertanyakan mengapa Dede tidak dihadirkan dalam pengadilan. Sebab, pernyataan Dede dilarang Rudiana untuk memenuhi panggilan pengadilan yang seolah-olah dihalang-halangi untuk mengungkapkan kebenaran.
"Apa Dede dalam kategori susah dihadirkan katanya disumpah terlebih dahulu ketika BAP padahal menurut Dede tidak ada sehingga dia tidak dihadirkan dalam persidangan. Menurut pengakuan diri sendiri dia dihubungi memang dapat panggilan sidangnya untuk hadir, dia menghubungi Rudiana menurut pernyataan tidak perlu hadir jadi tidak ada keterangan dia," ujar Asido.
"Dede kaitannya sebagai saksi kunci yang sangat penting dalam perkara ini bersama dengan Aep. Saat itu, dia diajak Aep ke Polresta Cirebon. Kemudian, Dede tidak memahami untuk apa kemudian mereka berangkat barulah disampaikan bahwa akan menjadi saksi meninggalnya Eky dan Vina," ujar Pengacara Saksi Dede, Suhendra Asido Hutabarat dalam interupsi 'PK Saka, Kunci Bebas 7 Terpidana?' di iNews TV, Jakarta, Kamis (27/5/2024).
Dia mengatakan, Dede menyampaikan bahwa tidak tahu apa-apa dan merasa keberatan kemudian bertemulah dengan Iptu Rudiana yang berstatus pejabat kepolisian. "Ini disampaikan oleh saudara Dede kemudian menurut saudara Dede itu diarahkan mereka," ucapnya.
Menurut Asido, kesaksian Dede bukan atas dasar iming-iming melainkan ketakutan seorang masyarakat kelas bawah akan berhadapan dengan pihak kepolisian.
"Tidak ada iming-iming, tapi kita bicara adab psikis kita lihat bahwa Dede ini orang kecil secara strategi ekonomi di bawah cuma kuli bangunan lulusan mungkin SMP. Lantas dia berada di kantor kepolisian kemudian bertemu polisi lalu ketemu Pak Rudiana, jadi secara psikis dia deg-degan dan merasa takut itulah yang dia sampaikan kepada kami sehingga dia mau saja dan bersedia," katanya.
Dia mempertanyakan mengapa Dede tidak dihadirkan dalam pengadilan. Sebab, pernyataan Dede dilarang Rudiana untuk memenuhi panggilan pengadilan yang seolah-olah dihalang-halangi untuk mengungkapkan kebenaran.
"Apa Dede dalam kategori susah dihadirkan katanya disumpah terlebih dahulu ketika BAP padahal menurut Dede tidak ada sehingga dia tidak dihadirkan dalam persidangan. Menurut pengakuan diri sendiri dia dihubungi memang dapat panggilan sidangnya untuk hadir, dia menghubungi Rudiana menurut pernyataan tidak perlu hadir jadi tidak ada keterangan dia," ujar Asido.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda