Judi Online Marak, Peran Ulama Perlu Ditingkatkan
Kamis, 25 Juli 2024 - 21:17 WIB
JAKARTA - Peran ulama dalam pencegahan dan pemberantasan judi online (judol) dinilai perlu ditingkatkan. Pasalnya, penguatan nilai-nilai agama bisa meredam penyebaran penyakit sosial tersebut.
Sosiolog Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina menuturkan bahwa ulama merupakan salah satu institusi yang sangat penting dalam menghadapi fenomena tren judol. “Dengan adanya fenomena maraknya judi online, saya kira peran ulama kita perlu ditingkatkan. Nilai atau norma agama ini amat penting dalam masyarakat, untuk menjadi panduan dalam berperilaku," ujar Nia dikutip Kamis (25/7/2024).
Menurut dia, kasus judi online erat kaitannya dengan usaha masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Sehingga, peran pemerintah dalam penyediaan lapangan pekerjaan dibutuhkan.
“Dari beberapa hasil riset, angka pengangguran di Indonesia meningkat sejak pandemi hingga saat ini dan lapangan pekerjaan amat minim. Sehingga, seharusnya pemerintah untuk mengeliminir judi online, dengan menyediakan lapangan pekerjaan,” tuturnya.
Dia yakin jika tersedia kesempatan, masyarakat bakal lebih memilih bekerja dengan gaji yang pasti ketimbang mengikuti judol yang sangat berisiko. Judi online secara sosial tidak dianggap sebagai pekerjaan prestisius.
"Para pelaku judi online dianggap masyarakat sebagai orang yang mempunyai perilaku menyimpang atau melanggar norma agama dan sosial," pungkasnya.
Sosiolog Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina menuturkan bahwa ulama merupakan salah satu institusi yang sangat penting dalam menghadapi fenomena tren judol. “Dengan adanya fenomena maraknya judi online, saya kira peran ulama kita perlu ditingkatkan. Nilai atau norma agama ini amat penting dalam masyarakat, untuk menjadi panduan dalam berperilaku," ujar Nia dikutip Kamis (25/7/2024).
Menurut dia, kasus judi online erat kaitannya dengan usaha masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Sehingga, peran pemerintah dalam penyediaan lapangan pekerjaan dibutuhkan.
“Dari beberapa hasil riset, angka pengangguran di Indonesia meningkat sejak pandemi hingga saat ini dan lapangan pekerjaan amat minim. Sehingga, seharusnya pemerintah untuk mengeliminir judi online, dengan menyediakan lapangan pekerjaan,” tuturnya.
Dia yakin jika tersedia kesempatan, masyarakat bakal lebih memilih bekerja dengan gaji yang pasti ketimbang mengikuti judol yang sangat berisiko. Judi online secara sosial tidak dianggap sebagai pekerjaan prestisius.
"Para pelaku judi online dianggap masyarakat sebagai orang yang mempunyai perilaku menyimpang atau melanggar norma agama dan sosial," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda