KPK Limpahkan Berkas 15 Pegawai Tersangka Pungli Rutan KPK ke PN Jakpus

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:59 WIB
“Untuk dakwaan jilid pertama dengan Terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim sedangkan dakwaan jilid kedua dengan Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A,” tuturnya.

Total Rp6,3 Miliar menjadi besaran yang diterima oleh para terdakwa. Para jaksa akan membuka rincian sejumlah uang yang diberikan kepada terdakwa pada saat persidangan.

“Nantinya dalam dakwaan Tim Jaksa akan dibuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang ke para Terdakwa di antaranya Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa, dan Sahat Tua Simanjuntak,” jelasnya.

Baca juga: Kasus Pungli Rutan, KPK Dalami Sebutan Lurah dan Korting

Sebagai informasi, sebanyak 15 orang terlibat dalam kasus pungli Rutan KPK. 15 orang tersebut terdiri atas Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!