Kasus Pungli Rutan, KPK Dalami Sebutan Lurah dan Korting

Jum'at, 22 Maret 2024 - 16:09 WIB
loading...
Kasus Pungli Rutan, KPK Dalami Sebutan Lurah dan Korting
Tim penyidik KPK mendalami sebutan lurah dan korting dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sebutan lurah dan korting dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK . Hal itu dilakukan saat tim penyidik KPK memeriksa sembilan saksi yang terdiri dari unsur terpidana.

Mereka adalah, Yoory Corneles, Stepanus Robin Pattuju, Rezky Herbiyono, Rifa Surya, Shuhanda Citra, Sudarso, Triyanto Buri Yuwono, Wahyudin, dan Wawan Ridwan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kesembilan saksi tersebut diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.



"Para saksi hadir dan dikonfirmasi serta didalami kembali antara lain kaitan sebutan lurah dan korting dalam pengumpulan uang di lingkungan Rutan Cabang KPK untuk diberikan pada Tersangka AF (Karutan) dkk," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/3/2024).

Perlu diketahui, lurah merupakan pegawai rutan KPK yang bertugas mengumpulkan uang dari para tahanan yang dimaksudkan untuk menambah fasilitas selama menjalani penahanan.

Kemudian, korting merupakan tahanan yang bertugas mengumpulkan uang dari tahanan lainnya yang kemudian menyerahkan ke lurah.

Sekadar informasi, KPK mengumumkan 15 pegawainya sebagai tersangka, yang terdiri dari Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH).

Kemudian, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP).

Selanjutnya, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

Mereka melancarkan aksinya sejak 2019-2023 dan mengumpulkan setidaknya Rp6,3 miliar. Para tersangka pun menerima nominal yanh bervariasi tergantung pada posisi mereka masing-masing, yakni antara Rp3-10 juta.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dalam memuluskan akal bulusnya para tersangka menggunakan kode-kode tertentu. Di antaranya, banjir, kandang burung, pakan burung, hingga botol.

"Hengki dkk dalam melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password diantaranya, banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3/2024).
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2799 seconds (0.1#10.140)