Kasus Pungli Rutan, KPK Dalami Sebutan Lurah dan Korting
Jum'at, 22 Maret 2024 - 16:09 WIB
loading...
Tim penyidik KPK mendalami sebutan lurah dan korting dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sebutan lurah dan korting dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK . Hal itu dilakukan saat tim penyidik KPK memeriksa sembilan saksi yang terdiri dari unsur terpidana.
Mereka adalah, Yoory Corneles, Stepanus Robin Pattuju, Rezky Herbiyono, Rifa Surya, Shuhanda Citra, Sudarso, Triyanto Buri Yuwono, Wahyudin, dan Wawan Ridwan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kesembilan saksi tersebut diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Baca juga: Terungkap! Ada 'Lurah' di Skandal Pungli Rutan KPK
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi serta didalami kembali antara lain kaitan sebutan lurah dan korting dalam pengumpulan uang di lingkungan Rutan Cabang KPK untuk diberikan pada Tersangka AF (Karutan) dkk," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/3/2024).
Mereka adalah, Yoory Corneles, Stepanus Robin Pattuju, Rezky Herbiyono, Rifa Surya, Shuhanda Citra, Sudarso, Triyanto Buri Yuwono, Wahyudin, dan Wawan Ridwan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kesembilan saksi tersebut diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Baca juga: Terungkap! Ada 'Lurah' di Skandal Pungli Rutan KPK
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi serta didalami kembali antara lain kaitan sebutan lurah dan korting dalam pengumpulan uang di lingkungan Rutan Cabang KPK untuk diberikan pada Tersangka AF (Karutan) dkk," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/3/2024).
Lihat Juga :