KPK Limpahkan Berkas 15 Pegawai Tersangka Pungli Rutan KPK ke PN Jakpus

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:59 WIB
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan 15 tersangka di kasus pungli Rutan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan 15 tersangka di kasus pungli Rutan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perkara yang menyeret nama Karutan KPK Achmad Fauzi akan segera disidangkan.

“Dengan selesainya kami Tim Jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini (25/7) telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli dilingkungan Rutan KPK dengan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk,” ujar Kasatgas Penuntutan Titto Jaelani kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).



Baca juga: 3 Bos Pungli Rutan KPK Ditahan, Begini Eksekusi Sanksi Etiknya

Titto menjelaskan saat ini status penahanan para terdakwa beralih dan di bawah wewenang dari Hakim Pengadilan Tipikor. Dia menyebutkan ada enam berkas yang disusun dengan dua surat dakwaan untuk 15 orang terdakwa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!