KPK Limpahkan Berkas 15 Pegawai Tersangka Pungli Rutan KPK ke PN Jakpus

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:59 WIB
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan 15 tersangka di kasus pungli Rutan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan 15 tersangka di kasus pungli Rutan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perkara yang menyeret nama Karutan KPK Achmad Fauzi akan segera disidangkan.

“Dengan selesainya kami Tim Jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini (25/7) telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli dilingkungan Rutan KPK dengan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk,” ujar Kasatgas Penuntutan Titto Jaelani kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).





Titto menjelaskan saat ini status penahanan para terdakwa beralih dan di bawah wewenang dari Hakim Pengadilan Tipikor. Dia menyebutkan ada enam berkas yang disusun dengan dua surat dakwaan untuk 15 orang terdakwa.

“Untuk dakwaan jilid pertama dengan Terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim sedangkan dakwaan jilid kedua dengan Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A,” tuturnya.

Total Rp6,3 Miliar menjadi besaran yang diterima oleh para terdakwa. Para jaksa akan membuka rincian sejumlah uang yang diberikan kepada terdakwa pada saat persidangan.

“Nantinya dalam dakwaan Tim Jaksa akan dibuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang ke para Terdakwa di antaranya Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa, dan Sahat Tua Simanjuntak,” jelasnya.



Sebagai informasi, sebanyak 15 orang terlibat dalam kasus pungli Rutan KPK. 15 orang tersebut terdiri atas Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More