Judi Online dan Ketahanan Negara

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:14 WIB
Dr Agus Adriyanto, Warek I Bidang Akademik dan Perencanaan Universitas Pertahanan RI. Foto/Dok. SINDOnews
Dr Agus Adriyanto

Warek I Bidang Akademik dan Perencanaan

Universitas Pertahanan RI



BEBERAPA waktu lalu, pemerintah disibukkan dengan permasalahan judi online yang sudah lama merebak di tengah-tengah masyarakat. Tak heran mengingat jumlah warga yang terlibat dalam perjudian online sekitar 2,7 juta.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, jumlah tersebut didominasi oleh warga dengan usia 17-20 tahun. Perputaran uang dalam judi online tersebut juga mengejutkan.

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan, dalam triwulan I tahun 2024, perputaran uang judi online sebesar Rp600 triliun. Jumlah ini naik dua kali lipat dari perputaran uang judi online sepanjang tahun 2023 sebesar Rp327 triliun.

Tak hanya soal uang, praktik judi online ini telah berdampak pada aspek psikologi dan sosial masyarakat. Sejumlah pemberitaan menyebutkan konflik hingga kekerasan dalam rumah tangga akibat terlilit persoalan judi online.

Selain itu terdapat kasus penggelapan dana yang digunakan pelaku untuk bermain judi online. Pembiaran terhadap maraknya kasus judi online ini akan berdampak pada masalah sosial yang lebih besar bagi Indonesia. Daya rusaknya dapat merambah pada daya tahan moral negara yang menjadi salah satu modal ketahanan negara.

Ancaman Ketahanan Negara
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More