KPK Temukan Kecurangan Pelayanan Kesehatan di 3 Rumah Sakit, Nilainya Rp34 Miliar

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:36 WIB
Tim yang terdiri dari KPK, Kemenkes, BPKP, dan BPJS menemukan 39 pasien yang diambil sampel seharusnya hanya 14 orang yang layak untuk menjalani operasi katarak. Namun, yang diklaim telah melakukan operasi katarak sebanyak 39 orang. Atas temuan tersebut, KPK pun menyatakan fokus terhadap dua jenis fraud, yakni phantom billing dan medical diagnose.

Baca juga: Mutasi TNI Terbaru, Ini Daftar Nama-namanya

"

Bedanya, phantom billing orangnya enggak ada terapinya enggak ada, klaimnya ada. Kalau medical diagnose orangnya ada, terapinya ada, klaimnya kegedean, kira-kira gitu ya," ujarnya.

“Hasil dari audit atas klaim yang dilakukan BPJS ini, kita angkat ke tim ini (KPK, Kemenkes, BPJS, dan BPKP) ada 3 RS gitu yang phantom billing saja, tiga (RS) ini melakukan phantom billing, artinya mereka merekayasa semua dokumen yang satu ada di Jawa Tengah sekitar Rp29 miliar klaimnya, yang dua ada di Sumatera Utara itu ada Rp4 miliar dan Rp1 miliar itu hasil audit atas klaim dari BPJS Kesehatan," sambungnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!