Usut Dugaan Korupsi di PT ASDP, KPK: Nilai Proyek Rp1,3 Triliun
Selasa, 23 Juli 2024 - 21:03 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Ferry Indonesia . KPK mengungkapkan nilai proyek tersebut mencapai Rp1 triliun.
"Nilai proyek sekitar Rp1,3 triliun kontraknya," ujar Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Tessa menjelaskan dalam praktik korupsi itu menyebabkan kerugian negara. Namun, pihaknya belum bisa menyebutkan jumlahnya.
"Yang pasti kerugian negara, apakah ada suap di situ masih didalami," katanya.
Sejalan dengan itu, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri.
“Terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada PT ASDP Indonesia Persero, bahwa terhitung sejak 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
KPK telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, tiga di antaranya pihak internal PT ASDP.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A. Sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” paparnya.
Tessa menjelaskan larangan tersebut berlaku selama enam bulan. Ia menegaskan tindakan larangan tersebut untuk kelancaran proses penyidikan atas perkara yang tengah diusut.
“Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” katanya.
"Nilai proyek sekitar Rp1,3 triliun kontraknya," ujar Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Tessa menjelaskan dalam praktik korupsi itu menyebabkan kerugian negara. Namun, pihaknya belum bisa menyebutkan jumlahnya.
"Yang pasti kerugian negara, apakah ada suap di situ masih didalami," katanya.
Sejalan dengan itu, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri.
“Terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada PT ASDP Indonesia Persero, bahwa terhitung sejak 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
KPK telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, tiga di antaranya pihak internal PT ASDP.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A. Sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” paparnya.
Tessa menjelaskan larangan tersebut berlaku selama enam bulan. Ia menegaskan tindakan larangan tersebut untuk kelancaran proses penyidikan atas perkara yang tengah diusut.
“Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” katanya.
(kri)
tulis komentar anda