KPK Cekal 4 Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi di PT ASDP
Kamis, 18 Juli 2024 - 17:30 WIB
loading...
Jubir KPK Tessa Mahardika mengatakan, pihaknya mencegah 4 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi di PT ASDP Ferry Indonesia. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi di PT ASDP Ferry Indonesia. Saat ini KPK telah mencegah 4 orang untuk bepergian ke luar negeri.
“Terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada PT ASDP Indonesia Persero, terhitung sejak 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (18/7/2024).
Untuk mengusut dugaan korupsi tersebut, KPK juga telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, tiga di antaranya pihak internal PT ASDP.
Baca juga: Breaking News, KPK Geledah Kantor Diskominfo Kota Semarang
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A. Sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” ujarnya.
Tessa menjelaskan larangan tersebut berlaku selama enam bulan. Tessa menegaskan, tindakan larangan tersebut untuk kelancaran proses penyidikan atas perkara yang tengah diusut. “Tindakan larangan tersebut, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” jelasnya.
Baca juga: Mutasi TNI Terbaru, Ini Daftar Nama-namanya
“Terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada PT ASDP Indonesia Persero, terhitung sejak 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (18/7/2024).
Untuk mengusut dugaan korupsi tersebut, KPK juga telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, tiga di antaranya pihak internal PT ASDP.
Baca juga: Breaking News, KPK Geledah Kantor Diskominfo Kota Semarang
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A. Sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” ujarnya.
Tessa menjelaskan larangan tersebut berlaku selama enam bulan. Tessa menegaskan, tindakan larangan tersebut untuk kelancaran proses penyidikan atas perkara yang tengah diusut. “Tindakan larangan tersebut, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” jelasnya.
Baca juga: Mutasi TNI Terbaru, Ini Daftar Nama-namanya
Lihat Juga :