Tak Cegah Hasto Bepergian ke Luar Negeri, KPK: Sepenuhnya Kewenangan Penyidik

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:58 WIB
"Apakah nanti ada tambahan lagi kita serahkan sepenuhnya ke penyidik," katanya.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah mengajukan pencegahan lima orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret Harun Masiku (HM).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan pelarangan tersebut berlaku sejak 22 Juli 2024 kemarin.

"KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri untuk perkara suap yang diduga dilakukan tersangka HM, bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Baca juga: KPK Cegah 5 Orang Bepergian ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!