KPK Cegah 5 Orang Bepergian ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:52 WIB
loading...
KPK Cegah 5 Orang Bepergian...
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya telah mengajukan pencegahan lima orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI yang menyeret Harun Masiku (HM). Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencegahan lima orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret Harun Masiku (HM).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan pelarangan tersebut berlaku sejak 22 Juli 2024 kemarin.


"KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri untuk perkara suap yang diduga dilakukan tersangka HM, bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," ujar Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Kendati demikian, Tessa enggan menyebutkan secara gamblang identitas dari pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri. Juru bicara berlatar belakang penyidik itu hanya menyebutkan inisial dari mereka.

"Inisial (yang dicegah ke luar negeri) K, SP, YPW, DTI, dan DB," ucapnya.

Tessa menambahkan pencegahan yang dimaksud guna kepentingan penyidikan kasus tersebut. Pencegahan, kata Tessa, berlaku untuk enam bulan yang akan datang.

"Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan," paparnya.



Sementara itu, berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, lima orang yang dicegah ke luar negeri adalah, Kusnadi dan Dona Berisa selaku swasta, kemudian Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah selaku pengacara.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1432 seconds (0.1#10.140)