Tak Cegah Hasto Bepergian ke Luar Negeri, KPK: Sepenuhnya Kewenangan Penyidik
Selasa, 23 Juli 2024 - 19:58 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus yang menyeret buronan Harun Masiku. Dari lima nama tersebut, tidak tercantum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang juga pernah diperiksa dalam kasus yang dimaksud.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan ketentuan siapa saja yang akan dicegah merupakan ranah dari penyidik lembaga antirasuah.
"Untuk pencegahan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, siapa-siapa saja yang dianggap diperlukan keberadaannya untuk tidak ke luar negeri dalam hal ini penyidik baru menentukan lima orang (yang dicegah)," ujar Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Tessa pun menyatakan tidak menutup kemungkinan jika pihak yang dicegah dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR itu akan bertambah. Namun, Tessa menegaskan hal tersebut sepenuhnya kewenangan penyidik.
"Apakah nanti ada tambahan lagi kita serahkan sepenuhnya ke penyidik," katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah mengajukan pencegahan lima orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret Harun Masiku (HM).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan pelarangan tersebut berlaku sejak 22 Juli 2024 kemarin.
"KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri untuk perkara suap yang diduga dilakukan tersangka HM, bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Kendati demikian, Tessa enggan menyebutkan secara gamblang identitas dari pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri. Juru bicara berlatar belakang penyidik itu hanya menyebutkan inisial dari mereka.
"Inisial (yang dicegah ke luar negeri) K, SP, YPW, DTI, dan DB," paparnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan ketentuan siapa saja yang akan dicegah merupakan ranah dari penyidik lembaga antirasuah.
Baca Juga
Tessa pun menyatakan tidak menutup kemungkinan jika pihak yang dicegah dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR itu akan bertambah. Namun, Tessa menegaskan hal tersebut sepenuhnya kewenangan penyidik.
"Apakah nanti ada tambahan lagi kita serahkan sepenuhnya ke penyidik," katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah mengajukan pencegahan lima orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret Harun Masiku (HM).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan pelarangan tersebut berlaku sejak 22 Juli 2024 kemarin.
"KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri untuk perkara suap yang diduga dilakukan tersangka HM, bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Kendati demikian, Tessa enggan menyebutkan secara gamblang identitas dari pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri. Juru bicara berlatar belakang penyidik itu hanya menyebutkan inisial dari mereka.
"Inisial (yang dicegah ke luar negeri) K, SP, YPW, DTI, dan DB," paparnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda