Tak Cegah Hasto Bepergian ke Luar Negeri, KPK: Sepenuhnya Kewenangan Penyidik
Selasa, 23 Juli 2024 - 19:58 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan ketentuan siapa saja yang akan dicegah merupakan ranah dari penyidik lembaga antirasuah. Foto/Aldi Chandra/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus yang menyeret buronan Harun Masiku. Dari lima nama tersebut, tidak tercantum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang juga pernah diperiksa dalam kasus yang dimaksud.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan ketentuan siapa saja yang akan dicegah merupakan ranah dari penyidik lembaga antirasuah.
Baca juga: 5 Orang Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku, Salah Satunya Staf Hasto "Untuk pencegahan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, siapa-siapa saja yang dianggap diperlukan keberadaannya untuk tidak ke luar negeri dalam hal ini penyidik baru menentukan lima orang (yang dicegah)," ujar Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Tessa pun menyatakan tidak menutup kemungkinan jika pihak yang dicegah dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR itu akan bertambah. Namun, Tessa menegaskan hal tersebut sepenuhnya kewenangan penyidik.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan ketentuan siapa saja yang akan dicegah merupakan ranah dari penyidik lembaga antirasuah.
Baca juga: 5 Orang Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku, Salah Satunya Staf Hasto "Untuk pencegahan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, siapa-siapa saja yang dianggap diperlukan keberadaannya untuk tidak ke luar negeri dalam hal ini penyidik baru menentukan lima orang (yang dicegah)," ujar Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Tessa pun menyatakan tidak menutup kemungkinan jika pihak yang dicegah dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR itu akan bertambah. Namun, Tessa menegaskan hal tersebut sepenuhnya kewenangan penyidik.
Lihat Juga :