5 Orang Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku, Salah Satunya Staf Hasto
Selasa, 23 Juli 2024 - 19:04 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian keluar negeri terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku (HM). Pencegahan tersebut berlaku sejak Senin 22 Juli 2024 kemarin.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pencegahan tersebut pun berlaku untuk enam bulan yang akan datang.
Meski begitu, Tessa enggan menyebutkan secara detail dari para pihak yang dicegah. Juru bicara berlatar belakang penyidik itu hanya menyebutkan inisial.
"Inisial (yang dicegah ke luar negeri) K, SP, YPW, DTI, dan DB," ujar Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Berdasarkan sumber yang enggan disebutkan namanya, inisial K yang dimaksud adalah Kusnadi selaku Staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Sedangkan untuk empat orang lainnya, Dona Berisa selaku swasta, kemudian Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah selaku pengacara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pencegahan tersebut pun berlaku untuk enam bulan yang akan datang.
Meski begitu, Tessa enggan menyebutkan secara detail dari para pihak yang dicegah. Juru bicara berlatar belakang penyidik itu hanya menyebutkan inisial.
"Inisial (yang dicegah ke luar negeri) K, SP, YPW, DTI, dan DB," ujar Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Berdasarkan sumber yang enggan disebutkan namanya, inisial K yang dimaksud adalah Kusnadi selaku Staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Sedangkan untuk empat orang lainnya, Dona Berisa selaku swasta, kemudian Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah selaku pengacara.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda