LPSK Terima Permohonan Perlindungan 5 Orang dari Keluarga Vina Cirebon

Senin, 22 Juli 2024 - 18:56 WIB
"Karena tidak memenuhi syarat perlindungan Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2014," katanya.

"Para Pemohon dalam memberikan keterangan/informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa," sambung Achmadi.

Selain tujuh orang itu, LPSK juga menolak permohonan perlindungan dari LA dan SD. Permohonan dua orang ini ditolak dengan pertimbangan tiadanya proses hukum saat ini.

"Karena permohonan Pra Peradilan Tersangka Pegi Setiawan telah dinyatakan diterima oleh PN Bandung. Dalam hal terdapat pemeriksaan Kembali sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, LA dan SD dapat mengajukan Kembali permohonan ke LPSK," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!