LPSK Terima Permohonan Perlindungan 5 Orang dari Keluarga Vina Cirebon
Senin, 22 Juli 2024 - 18:56 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan yang diajukan lima orang dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki pada tahun 2016 silam. Lima permohonan perlindungan yang diterima berasal dari keluarga Vina.
"Menerima Permohonan dari keluarga V (lima orang), yakni WO, MR, SA, SK, dan SL," kata Ketua LPSK Achmadi dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024).
Pemberian perlindungan kepada lima orang itu yaitu mendapatkan program bantuan rehabilitasi psikologis. LPSK bakal bekerjasama dengan DP3AKBP Provinsi Jawa Barat.
"(Bantuan) berupa mendapat program bantuan rehabilitasi psikologis yang dikerjasamakan dengan DP3AKB Prov. Jawa Barat melalui UPTD PPA Provinsi Jawa Barat," jelasnya.
LPSK juga menolak tujuh permohonan perlindungan dari AR, SU, PS, MK, RU, TM, dan FR. Hanya saja, LPSK tidak merinci ketujuh orang ini dari pihak mana.
"Karena tidak memenuhi syarat perlindungan Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2014," katanya.
"Para Pemohon dalam memberikan keterangan/informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa," sambung Achmadi.
Selain tujuh orang itu, LPSK juga menolak permohonan perlindungan dari LA dan SD. Permohonan dua orang ini ditolak dengan pertimbangan tiadanya proses hukum saat ini.
"Karena permohonan Pra Peradilan Tersangka Pegi Setiawan telah dinyatakan diterima oleh PN Bandung. Dalam hal terdapat pemeriksaan Kembali sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, LA dan SD dapat mengajukan Kembali permohonan ke LPSK," tutupnya.
"Menerima Permohonan dari keluarga V (lima orang), yakni WO, MR, SA, SK, dan SL," kata Ketua LPSK Achmadi dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024).
Pemberian perlindungan kepada lima orang itu yaitu mendapatkan program bantuan rehabilitasi psikologis. LPSK bakal bekerjasama dengan DP3AKBP Provinsi Jawa Barat.
"(Bantuan) berupa mendapat program bantuan rehabilitasi psikologis yang dikerjasamakan dengan DP3AKB Prov. Jawa Barat melalui UPTD PPA Provinsi Jawa Barat," jelasnya.
LPSK juga menolak tujuh permohonan perlindungan dari AR, SU, PS, MK, RU, TM, dan FR. Hanya saja, LPSK tidak merinci ketujuh orang ini dari pihak mana.
"Karena tidak memenuhi syarat perlindungan Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2014," katanya.
"Para Pemohon dalam memberikan keterangan/informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa," sambung Achmadi.
Selain tujuh orang itu, LPSK juga menolak permohonan perlindungan dari LA dan SD. Permohonan dua orang ini ditolak dengan pertimbangan tiadanya proses hukum saat ini.
"Karena permohonan Pra Peradilan Tersangka Pegi Setiawan telah dinyatakan diterima oleh PN Bandung. Dalam hal terdapat pemeriksaan Kembali sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, LA dan SD dapat mengajukan Kembali permohonan ke LPSK," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda