Kejagung Bongkar Peran Helena Lim dan Harvey Moeis dalam Dugaan Korupsi Timah
Senin, 22 Juli 2024 - 17:06 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara dugaan kasus korupsi timah ke Kejari Jakarta Selatan (Jaksel), dengan tersangka crazy rich, Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis . Kejagung pun membeberkan peran keduanya dalam kasus tersebut.
"Perlu kami sampaikan posisi tersangka HM (Harvey Moeis) selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa pelogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIB dan PT TN," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada wartawan, Senin (22/7/2024).
Menurutnya, dari kerja sama itu, Harvey Moeis menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV tersebut untuk diserahkan kepada PT QSE, yang difasilitasi tersangka Helena Lim selaku menejer PR QSE. Modusnya, seolah-olah pemberian corporate social responsibility untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya.
"Sedangkan terkait pasal sangkaan, sebagaimana yang sudah rekan media ketahui, selain Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Tipikor, juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP," tuturnya.
Dia mengungkapkan, dalam dugaan korupsi timah tahun 2015-2022 tersebut penyidik Jampidsus Kejagung RI menyerahkan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti ke Kejari Jaksel, pada Senin (22/7/2024).
Penyerahan itu merupakan tanggung jawab penyidik dalam rangka memenuhi maksud Pasal 139 KUHAP.
"Tentu penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran identitas dan formalitas tersangka dan barang bukti. Itu yang dimaksudkan supaya dalam penanganan perkara ini tentu tidak ada error inpersona maupun inobjektif," ungkapnya.
"Perlu kami sampaikan posisi tersangka HM (Harvey Moeis) selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa pelogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIB dan PT TN," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada wartawan, Senin (22/7/2024).
Menurutnya, dari kerja sama itu, Harvey Moeis menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV tersebut untuk diserahkan kepada PT QSE, yang difasilitasi tersangka Helena Lim selaku menejer PR QSE. Modusnya, seolah-olah pemberian corporate social responsibility untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya.
"Sedangkan terkait pasal sangkaan, sebagaimana yang sudah rekan media ketahui, selain Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Tipikor, juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP," tuturnya.
Baca Juga
Dia mengungkapkan, dalam dugaan korupsi timah tahun 2015-2022 tersebut penyidik Jampidsus Kejagung RI menyerahkan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti ke Kejari Jaksel, pada Senin (22/7/2024).
Penyerahan itu merupakan tanggung jawab penyidik dalam rangka memenuhi maksud Pasal 139 KUHAP.
"Tentu penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran identitas dan formalitas tersangka dan barang bukti. Itu yang dimaksudkan supaya dalam penanganan perkara ini tentu tidak ada error inpersona maupun inobjektif," ungkapnya.
(maf)
tulis komentar anda