48 Jaksa Terbukti Langgar Disiplin, ST Burhanuddin: Sudah Ditindak

Senin, 22 Juli 2024 - 13:43 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan telah melakukan penindakan disiplin saksi kepada 48 anggotanya, yang terbukti melanggar etik hingga disiplin kerja. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan bahwa telah melakukan penindakan disiplin saksi kepada 48 anggotanya, yang terbukti melakukan pelanggaran etik hingga disiplin kerja. Data yang dibeberkan tersebut berdasarkan akumulasi sejak Januari-Juni 2024.

"Sampai dengan Juni 2024 telah mengajukan pemberian hukuman disiplin terhadap 48 pegawai," kata Burhanudin dalam amanatnya di Upacara Hari Adhyaksa di Lapangan Badikat Kejaksaan, Ragunan Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Burhanudin merinci ada empat jaksa yang mendapatkan hukuman ringan. Kemudian, 20 jaksa mendapatkan hukuman tingkat sedang.



"24 pegawai disetujui mendapatkan hukuman tingkat berat," ucap dia.



Ditegaskan Burhanudin, sejak Januari 2024 Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) juga melakukan penertiban Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Tercatat 97,5 persen jaksa telah melakukan tertib lapor LHKPN.

Di sisi lain, dia memastikan bahwa jaksa-jaksa yang bekerja dengan hati dan taat aturan lebih banyak daripada 48 orang tersebut. Nyatanya, Kejaksaan mampu menjadi institusi yang mendapatkan tingginya kepercayaan publik.

"Dalam kurung waktu 5 tahun belakangan ini kejaksaaan mampu mencetak sejarah dengan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya," ungkap Burhanuddin.

Ditambahkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengemukakan, Jamwas terus menekan angka pelanggaran oleh seluruh insan Adhyaksa.

"Kita harapkan ada tren menurun terhadap jaksa dikenai hukuman," tutur Harli.

Harli memaparkan, pengawasan melekat akan terus dilakukan oleh jajaran Jamwas. Dengan begitu, kerja-kerja yang dilakukan jaksa akan sesuai dengan aturan yang berlaku.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More