Evi Novida Ginting Kembali Bertugas sebagai Anggota KPU

Senin, 24 Agustus 2020 - 11:01 WIB
Menindaklanjuti putusan DKPP, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 yang berisi pemberhentian tidak hormat Evi sebagai anggota KPU 2017-2022.

Namun, Evi menggugat Keppres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) . Setelah melalui beberapa persidangan, PTUN mengabulkan gugatan Evi. PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keppres Nomor 34/P Tahun 2020.

(Baca juga: Siang Ini Wahyu Setiawan Divonis, Jaksa Harap Hakim Penuhi Rasa Keadilan Publik ).

Presiden Jokowi tidak banding. Jokowi memilih untuk mencabut Keppres yang memberhentikan mantan anggota KPU Sumatera Utara tersebut.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!