MK Didorong Berlakukan Ambang Batas Parlemen 0% di 2024
Kamis, 18 Juli 2024 - 21:22 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) didorong langsung memberlakukan penghapusan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) 4% pada 2024, tidak harus menunggu Pemilu 2029. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) mendorong Mahkamah Konstitusi ( MK ) memberlakukan penghapusan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) 4% pada 2024, tidak harus menunggu Pemilu 2029. Penghapusan PT 4% dinilai sudah sangat rasional dan sesuai dengan semangat demokrasi.
"Seharusnya MK sudah memberlakukan PT 0%, masak barang yang tidak sah masih dipertahankan, seharusnya PT 0% langsung diberlakukan sekarang di 2024 ini," kata Koordinator Nasional KPD Miftahul Arifin dalam keterangannya dikutip, Kamis (18/7/2024).
Menurutnya, seharusnya MK langsung memberlakukan penghapusan PT 4% karena sangat rasional dan sesuai dengan semangat demokrasi. Sebab, ambang batas parlemen dianggap tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
Baca juga: Putusan MK, Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah sebelum Pemilu 2029
"Seharusnya MK sudah memberlakukan PT 0%, masak barang yang tidak sah masih dipertahankan, seharusnya PT 0% langsung diberlakukan sekarang di 2024 ini," kata Koordinator Nasional KPD Miftahul Arifin dalam keterangannya dikutip, Kamis (18/7/2024).
Menurutnya, seharusnya MK langsung memberlakukan penghapusan PT 4% karena sangat rasional dan sesuai dengan semangat demokrasi. Sebab, ambang batas parlemen dianggap tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
Baca juga: Putusan MK, Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah sebelum Pemilu 2029
Lihat Juga :