Penggelapan Puluhan Ribu Motor Terbongkar, Polri Minta Leasing Tak Permudah Kredit
Kamis, 18 Juli 2024 - 19:06 WIB
"Dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak 20.000 unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 sampai dengan Januari 2024," kata Djuhandani di Lapangan Rumput Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Djuhandani mengungkap, Bareskrim Polri bersama dengan stakeholder terkait telah menangkap tujuh tersangka terkait kasus tersebut.
Lebih lanjut Djuhandani mengungkap, dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp876 miliar. "Dengan rincian akumulasi kerugian korban hingga Rp826 miliar 640 juta dan akumulasi potensi kerugian negara sebanyak Rp49 miliar 598 juta," katanya.
Djuhandani mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.
Djuhandani mengungkap, Bareskrim Polri bersama dengan stakeholder terkait telah menangkap tujuh tersangka terkait kasus tersebut.
Lebih lanjut Djuhandani mengungkap, dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp876 miliar. "Dengan rincian akumulasi kerugian korban hingga Rp826 miliar 640 juta dan akumulasi potensi kerugian negara sebanyak Rp49 miliar 598 juta," katanya.
Djuhandani mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.
(maf)
Lihat Juga :