Penggelapan Puluhan Ribu Motor Terbongkar, Polri Minta Leasing Tak Permudah Kredit
Kamis, 18 Juli 2024 - 19:06 WIB
JAKARTA - Pihak leasing diminta memperketat pengajuan kredit motor. Hal itu disampaikan seiring dengan terbongkarnya kasus sindikat penggelapan kendaraan jaringan internasional oleh Bareskrim Polri.
"Makanya saya bilang tadi perlu ada satu regulasi lagi yang memang tidak mempermudah untuk mendapatkan kendaraan, datang ke mall, bisa beli motor murah ya kan? Bawa pulang kendaraannya," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Lapangan Rumput Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Di sisi lain, Yusri mengaku telah berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) agar memperketat syarat pengajuan kredit kendaraan bermotor.
Menurut Yusri, kemudahan persyaratan kredit motor dapat menjadi jalur masuk tindak pidana fidusia atau penggelapan kendaraan, seperti yang baru saja diungkap Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Sebagai informasi, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap, selama periode Februari 2021 hingga Januari 2024, pihaknya telah mengamankan sebanyak 20.000 unit sepeda motor, terkait tindak pidana fidusia atau penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional.
"Dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak 20.000 unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 sampai dengan Januari 2024," kata Djuhandani di Lapangan Rumput Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Djuhandani mengungkap, Bareskrim Polri bersama dengan stakeholder terkait telah menangkap tujuh tersangka terkait kasus tersebut.
Lebih lanjut Djuhandani mengungkap, dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp876 miliar. "Dengan rincian akumulasi kerugian korban hingga Rp826 miliar 640 juta dan akumulasi potensi kerugian negara sebanyak Rp49 miliar 598 juta," katanya.
Djuhandani mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.
"Makanya saya bilang tadi perlu ada satu regulasi lagi yang memang tidak mempermudah untuk mendapatkan kendaraan, datang ke mall, bisa beli motor murah ya kan? Bawa pulang kendaraannya," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Lapangan Rumput Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Di sisi lain, Yusri mengaku telah berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) agar memperketat syarat pengajuan kredit kendaraan bermotor.
Menurut Yusri, kemudahan persyaratan kredit motor dapat menjadi jalur masuk tindak pidana fidusia atau penggelapan kendaraan, seperti yang baru saja diungkap Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Baca Juga
Sebagai informasi, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap, selama periode Februari 2021 hingga Januari 2024, pihaknya telah mengamankan sebanyak 20.000 unit sepeda motor, terkait tindak pidana fidusia atau penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional.
"Dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak 20.000 unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 sampai dengan Januari 2024," kata Djuhandani di Lapangan Rumput Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Djuhandani mengungkap, Bareskrim Polri bersama dengan stakeholder terkait telah menangkap tujuh tersangka terkait kasus tersebut.
Lebih lanjut Djuhandani mengungkap, dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp876 miliar. "Dengan rincian akumulasi kerugian korban hingga Rp826 miliar 640 juta dan akumulasi potensi kerugian negara sebanyak Rp49 miliar 598 juta," katanya.
Djuhandani mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda