KPK Buka Peluang Usut Obstruction of Justice Kasus Harun Masiku
Kamis, 18 Juli 2024 - 17:51 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar mantan kader PDIP Harun Masiku . Kini, KPK membuka peluang membuka penyidikan baru menyangkut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika setelah adanya pemeriksaan saksi Dona Berisa yang diketahui mantan istri eks kader PDIP Saeful Bahri yang merupakan terpidana suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Diketahui, kasus ini bermula OTT suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
Wahyu Setiawan diketahui divonis 7 tahun penjara pada tahun 2020 lalu. Dia dinyatakan bersalah menerima suap SGD19.000 dan SGD38.350 atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada tahun 2023. Namun Harun Masiku masih buronan atau DPO, keberadaannya belum diketahui.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika setelah adanya pemeriksaan saksi Dona Berisa yang diketahui mantan istri eks kader PDIP Saeful Bahri yang merupakan terpidana suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Baca Juga
“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Diketahui, kasus ini bermula OTT suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
Wahyu Setiawan diketahui divonis 7 tahun penjara pada tahun 2020 lalu. Dia dinyatakan bersalah menerima suap SGD19.000 dan SGD38.350 atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada tahun 2023. Namun Harun Masiku masih buronan atau DPO, keberadaannya belum diketahui.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda