KPK Buka Peluang Usut Obstruction of Justice Kasus Harun Masiku
Kamis, 18 Juli 2024 - 17:51 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang membuka penyidikan baru menyangkut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar mantan kader PDIP Harun Masiku . Kini, KPK membuka peluang membuka penyidikan baru menyangkut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika setelah adanya pemeriksaan saksi Dona Berisa yang diketahui mantan istri eks kader PDIP Saeful Bahri yang merupakan terpidana suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Baca juga: Harun Masiku Ada di Jakarta? Alexander Marwata: Saya Enggak Tahu Ngumpetnya di Mana
“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika setelah adanya pemeriksaan saksi Dona Berisa yang diketahui mantan istri eks kader PDIP Saeful Bahri yang merupakan terpidana suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Baca juga: Harun Masiku Ada di Jakarta? Alexander Marwata: Saya Enggak Tahu Ngumpetnya di Mana
“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Lihat Juga :