Jaminan Layanan Kesehatan Hakim Belum Memadai
Senin, 24 Agustus 2020 - 06:35 WIB
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus ini mengakui untuk layanan BPJS Kesehatan masih ditemukan banyak hakim tidak mendapatkan layanan tersebut. Termasuk dia kini juga tidak memiliki fasilitas layanan BPJS Kesehatan. Dia tidak me miliki layanan BPJS Kesehatan karena pengurusan administrasi hingga penggunaan layanannya berbelit-belit.
Hakim Agung sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengakui hakikatnya jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara, termasuk hakim, ada dalam UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hakim di tingkat pertama maupun tingkat banding pun sudah banyak memiliki BPJS Kesehatan.
Namun, ketika ingin mendapat layanan, mereka kadang terkendala lokasi atau antrean panjang. Di sisi lain, tugas mereka melayani pencari keadilan juga tak henti. “Yang sering dikeluhkan oleh para hakim, rumah sakit tidak mau menerima BPJS Kesehatan yang dimiliki oleh hakim yang bersangkutan. Kadang-kadang rumah sakit menolak, kelas ekonomi misalnya,” bebernya. (Baca juga: Kapal Perang Paling Berbahaya Admiral Nakhimov Siap Dimunculkan Lagi)
Atas fakta ini, ketua Kamar Pengawasan MA ini meminta pemerintah bersama BPJS Kesehatan dapat bersikap dan bertindak cepat guna mengatasi kendala-kendala di lapangan. Secara khusus dia menegaskan bahwa berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman jelas sekali disebutkan bahwa hakim pada MA dan badan peradilan di bawahnya merupakan pejabat negara.
Namun, informasi terkait penolakan rumah sakit atas layanan terhadap hakim, menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, perlu diperjelas. Menurut Iqbal, harus detail data penolakan layanan apa yang di maksud. Sebab berdasar regulasi, setiap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), apa pun latar belakang profesinya, berhak memperoleh pelayanan kesehatan. “Jika mengalami penolakan, peserta yang bersangkutan dapat melakukan pengaduan kepada petugas BPJS SATU! yang berada di rumah sakit tersebut,” ungkap Iqbal.
Hakim Agung sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengakui hakikatnya jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara, termasuk hakim, ada dalam UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hakim di tingkat pertama maupun tingkat banding pun sudah banyak memiliki BPJS Kesehatan.
Namun, ketika ingin mendapat layanan, mereka kadang terkendala lokasi atau antrean panjang. Di sisi lain, tugas mereka melayani pencari keadilan juga tak henti. “Yang sering dikeluhkan oleh para hakim, rumah sakit tidak mau menerima BPJS Kesehatan yang dimiliki oleh hakim yang bersangkutan. Kadang-kadang rumah sakit menolak, kelas ekonomi misalnya,” bebernya. (Baca juga: Kapal Perang Paling Berbahaya Admiral Nakhimov Siap Dimunculkan Lagi)
Atas fakta ini, ketua Kamar Pengawasan MA ini meminta pemerintah bersama BPJS Kesehatan dapat bersikap dan bertindak cepat guna mengatasi kendala-kendala di lapangan. Secara khusus dia menegaskan bahwa berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman jelas sekali disebutkan bahwa hakim pada MA dan badan peradilan di bawahnya merupakan pejabat negara.
Namun, informasi terkait penolakan rumah sakit atas layanan terhadap hakim, menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, perlu diperjelas. Menurut Iqbal, harus detail data penolakan layanan apa yang di maksud. Sebab berdasar regulasi, setiap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), apa pun latar belakang profesinya, berhak memperoleh pelayanan kesehatan. “Jika mengalami penolakan, peserta yang bersangkutan dapat melakukan pengaduan kepada petugas BPJS SATU! yang berada di rumah sakit tersebut,” ungkap Iqbal.
Lihat Juga :