Jaminan Layanan Kesehatan Hakim Belum Memadai

Senin, 24 Agustus 2020 - 06:35 WIB
Foto: dok/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah dan BPJS Kesehatan didorong memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan kepada para hakim di seluruh pelosok Indonesia. Rata-rata jaminan dan fasilitas kesehatan hakim di tingkat pertama dan banding belum memadai.

Data survei yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) rentang 2016-2018 menunjukkan secara umum, hakim menilai jaminan dan fasilitas kesehatan mereka kurang memadai (53,76%). Sebanyak 24,73% hakim merasa cukup memadai, 15,05% memadai, 5,91% belum pernah menggunakan, dan 0,54% abstain. Hasil survei ini telah disampaikan KY kepada Mahkamah Agung (MA) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk ditindaklanjuti.



Jaminan atas layanan kesehatan hakim juga amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2012 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74/2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA. (Baca: MUI Tegaskan Tak Pernah Membuat Maklumat Soal Pembubaran BPIP)

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Yanto menyatakan, pemerintah haruskon sisten melakukan optimalisasi atas pemenuhan dan peningkatan jaminan kesejahteraan hakim, termasuk kesehatan. “Jadi harus benar-benar dipenuhi. Realisasikanlah undang-undang itu,” ujar Yanto kepada KORAN SINDO .
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!